#BERITA

Penerapan Protokol Kesehatan 5M
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegtatan peribadatan /keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasisi mkro yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia