Penerapan Protokol Kesehatan 5M

     Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegtatan peribadatan /keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasisi mkro yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah. Maka kita diwajibkan untuk:

     Mari kita disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M. Saling menjaga, saling menguatkan dan saling mendo'akan. Semoga kita selalu didalam lindungan Allah SWT dan semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Aamiin......

#PENGUMUMAN #BERITA

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Peristiwa Penting Bulan Dzulhijjah Beserta Amalan-Amalan didalamnya

      Diantara kemuliaan yang Allah berikan kepada umat Islam sekaligus menjadi nikmat yang sangat besar dan harus disyukuri adalah menjadikan waktu-waktu tertentu untuk

19/07/2021 16:10 - Oleh Administrator - Dilihat 152 kali